TANGERANGBERKABAR.ID – 10 anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang dikenakan sanksi etik mulai dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkotika, berkendara ugal-ugalan, dan mangkir saat menerima panggilan bertugas, Minggu (28/12/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengaman (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi mengatakan sebanyak 10 personil  terbukti melakukan pelanggaran etik. 9 diantaranya itu telah menjalani sidang dan telah dijatuhi sanksi yang menyesuaikan pelanggarannya.“Sementara itu satu orang lagi masih dalam proses persidangan etik,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari total tersebut terdapat ada dua anggota yang sempat dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.

Namun, keduanya melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga hukuman diringankan menjadi demosi.

“Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, terus yang ugal-ugalan di Tol kemarin sedang diproses persidangannya,”terangnya.

Selain pelanggaran etik, terdapat empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Salah satu kasus terjadi saat seorang anggota tidak menjalankan tugas pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serang, Banten.

Iman mencontohkan, salah satu kasus pelanggaran disiplin itu terjadi saat adanya anggota polisi Polresta Tangerang yang tidak hadir dalam penugasan pengamanan Pilkada. “13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang,” pungkasnya.

(DERI)