TANGERANGBERKABAR.ID – Sebanyak tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Tiga pelaku itu diantaranya berinisial (DI) sebagai Pemetik, (NK) penampung sepeda motor curian dan (DDI) sebagai penadah.
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang warga Panongan yang kehilangan motor pada Sabtu (2/3/2024) lalu.
Dimana, lanjutnya saat itu korban sedang membeli makanan dan meninggalkan rumah nya dalam keadaan kosong. Melihat ada kesempatan itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan mengambil satu sepeda motor milik korban.
“Pelaku masuki rumah dan mengambil kendaraan milik korban, koban akhirnya melapor ” ucap Baktiar saat konferensi pers di Mako Polresta Tangerang. Rabu, (13/3/2024).
Atas laporan tersebut, Kapolsek Panongan beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan seorang penadah yakni DDI beserta motor korban di Kampung Pabuaran, Desa Hembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Kurang dari 24 jam Kapolsek beserta jajaran menangkap penadah dan motor korban berhasil diamankan,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Kapolsek Panongan beserta jajaran juga melakukan pengembangan, kemudian didapati dua orang pelaku berinisial DI sebagai pemetik dan NK yang menyimpan barang hasil curian.
“Pelaku pemetik merupakan seorang residivis kasus sama, baru bebas tahun 2023. Biasa melancarkan aksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan” katanya.
Didapatkan informasi bahwa hasil dari kegiatan jahat meraka tesebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk bermain judi slot online.
Ia pun menuturkan, bahwa selain 3 orang yang berhasil dibekuk, masih ada 3 orang yang dalam kondisi buron yakni R, M dan R.
Ditempat yang sama, Kapolsek Panongan, Iptu Hotma A.P. Manurung, menyebutkan, selain ketiga pelaku pencurian yang ditangkap, ditemukan juga belasan sepeda motor, yang merupakan hasil dari tindak kejahatan mereka.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut biasanya akan dikirim ke Lampung. “Pemeriksaan kepada pelaku, kendaraan disebar oleh pelaku ke beberapa titik Kab Tangerang, dikirim ke Lampung, ya sindikat pencurian antar pulau” katanya.
Ancaman yang dikenakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka juga berbeda, maksimal 7 tahun penjara. “Pemetik diancam pasal 363 KUHPidana , paling lama 7 tahun, Penampung diancam pasal 481 KUHPidana juga paling lama 7 tahun, kemudian penadah Pasal 480 KUHPidana ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara” tandasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah gagang kunci leter T, 3 buah mata kunci leter T, 3 buah kunci leter L, satu bilah pisau, dua buah korek api berbentuk senjata api, 17 buah plat nomor sepeda motor, 4 lembar STNK, 4 unit handphone serta 11 unit sepeda motor berbagai merek.
(Wis/Riz)
Tinggalkan Balasan