TANGERANGBERKABAR.ID, Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Nukman diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) kepada 46 kepala sekolah(Kepsek) terkait program revitalisasi tahun 2026.
Diketahui, Kasus ini pertama kali diungkap oleh sejumlah kepala sekolah dan aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, yang mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Sekda Nukman dalam praktik tersebut.
Menurut sumber anonim, Sekda Nukman diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui grup WhatsApp, di mana ia secara eksplisit mengarahkan pemberian setoran di muka.
“Kami memiliki riwayat chat dan transkrip percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam percakapan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan setoran dengan besaran Rp 40–100 juta per orang,” katanya
“Ia bahkan menjanjikan iming-iming bahwa 46 sekolah tersebut akan segera mendapatkan dana revitalisasi bagi yang memberikan setoran lebih dulu,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, Sekda Nukman juga diduga mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar seluruh kepsek menyembunyikan rencana ini.
Dalam himbauan itu terdapat nada ancaman, seperti: Bagi kepala sekolah yang membocorkan rencana ini, maka akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong aparat penegak hukum (APH) melalui Polda Lampung untuk membongkar praktik pungutan liar berdalil program revitalisasi yang mengorbankan 46 Kepsek di Kabupaten Lampung Barat.
Adapun yang berperan mengumpulkan uang hasil pungli tersebut bernama Jusuf Al Kaffi atau Jack diduga difasilitasi oleh seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yakni Sekretaris Daerah, Drs. Nukman, M.M.
Ketua umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan modus pungli yang dilakukan oknum berinisial J ini dengan iming-iming pihak sekolah yang mau memberikan uang tersebut akan memperoleh kucuran dana revitalisasi tahun 2026.
Diketahui total pungli dari 46 orang Kepala Sekolah tersebut mencapai Rp. 1,4 Miliar. “Tentunya dengan kejadian ini patut dinilai bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam urusan pemerintahan khususnya di Pemda Kabupaten Lampung Barat”, kata Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini mengajak kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan praktik pungli tersebut.
“Kami mengimbau kepada elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasannya agar penyelenggaraan pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat diselenggarakan secara jujur, bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Seno pun mendesak aparat penegak hukum khususnya Polisi Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang informasinya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat.
“Karena peristiwa ini telah terjadi dan patut dinilai telah memenuhi adanya unsur niat jahat”, tegas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga meminta kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN karena peristiwa pungli tersebut melibatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Kita juga mendorong agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan kode etik ASN, agar preseden yang menciderai para pejabat publik tidak terulang kembali,” pungkas Seno Aji.
Sementara itu, pada Senin (24/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi.
“Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dery.
(Heru/Der)


Tinggalkan Balasan