TANGERANGBERKABAR.ID – Petugas unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang mengamankan pengedar sabu berinisial AJ (34) di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan AJ alias Ipay diciduk saat diduga tengah menunggu pembeli untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
“Di saku celanaAJ ditemukan dua paket sabu dengan 2 helai kertas putih,” katanya dalam keterangan pers nya, Jumat (14/6/2024)
Sebelum penangkapan itu, kata Tedy, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Benar saja, saat petugas melakukan observasi di lapangan, terlihat seorang pria yakni AJ dengan gelagat yang mencurigakan,” jelasnya.
Tedy menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan