TANGERANGBERKABAR.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memeriksa mantan Bupati Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Sekretaris AMPD, Aziz Patiwara menyebut mantan Bupati Tangerang dua periode yakni 2013–2018 dan 2018–2023, A. Zaki Iskandar harus ikut bertanggungjawab terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini.

Sebab, kata Aziz pengadaan lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektar yang bersumber dari APBD sebesar Rp46 Miliar itu terjadi tahun 2021 lalu tepatnya saat Zaki masih aktif menjabat sebagai Bupati Tangerang.

“Sudah seharusnya Zaki selaku mantan Bupati Tangerang turut diperiksa dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Terlebih kata Aziz, beberapa waktu lalu ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang telah terang-terangan mengakui adanya pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah senilai Rp32,8 Miliar.

Namun, disayangkan pengembalian uang puluhan miliar itu tidak dijelaskan detail asal-usulnya atau statusnya masih misterius.

“Pengembalian uang jumlah besar tanpa kejelasan ini, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

“Kami mendesak Kejari untuk menyelidiki asal-usul uang itu dan apakah ada keterlibatan mantan Bupati dalam kasus ini,” sambungnya.

Lebih jauh, tidak hanya kejaksaan, AMPD juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk turun tangan. Dengan cara melakukan audit menyeluruh terhadap BPKAD Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut, kata dia guna memastikan tidak ada penyimpangan lain yang merugikan keuangan daerah atas lamban nya kerja kejari kabupaten Tangerang dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

“Transparansi, akuntabilitas harus ditegakkan untuk memastikan semua aliran dana sesuai dengan peraturan dan tidak ada praktik korupsi yang merugikan,” tandasnya.

(Alif)