TANGERANGBERKABAR.ID – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang menangkap pria berinisial JI (26) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (13/6/2024).
Warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten ini ditangkap di pinggir jalan raya, Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia mengatakan dari tubuh pelaku, petugas menemukan bungkus rokok yang dibawa tersangka, terdapat plastik klip bening berisi lipatan kertas tisu yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, dan berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu. “Petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.
Agus menyebut guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI saat ini ditahan di Mapolsek Tigaraksa. “Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Alif/Der)
Tinggalkan Balasan