TANGERANGBERKABAR.ID – Satpol PP Kabupaten Tangerang berjanji akan melakukan penindakan terhadap usaha galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Satuan(Kasat) Pol Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penindakan itu dilakukan karena aktivitas galian ilegal tersebut membuat resah masyarakat. “Nanti kita tindak,” katanya, pada Kamis (18/7/2024).
Agus menyatakan terkait dengan alasan yang diberikan oleh pengusaha galian tanah bahwa telah mendapat izin dari lingkungan itu adalah tidak benar.
“BOHONG BANGET. Satpol PP tidak pernah menerima atau mengetahui surat ataupun aktivitas galian tanah itu,” jelasnya.
Lurah Kadu Agung, Muhammad Yusuf menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk melakukan aktivitas galian tanah di wilayahnya.
“Kita tahu bahwa segala aktivitas galian tidak boleh dilakukan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Yusuf menyebut pihaknya telah melaporkan terkait aktivitas galian tanah itu. Namun, para pengusaha galian tanah tersebut tetap saja mengambil tanah di wilayah tersebut.
“Info yang kami dapat, pengusaha galian itu sempat berkeliling ke warga-warga meminta tandatangan untuk izin melakukan aktivitas galian tersebut,” ungkapnya.
Ia menduga, oknum pengusaha galian tanah sengaja mencatut instansi seperti kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan juga Polres saat meminta tandatangan kepada warga.
“Sepertinya begitu (sengaja mencatut) agar masyarakat percaya dan mau memberikan tandatangan,” tandasnya.
(Deri)


Tinggalkan Balasan