TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan oknum guru olahraga terhadap siswinya yang terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.

“Pihak Kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait dengan penanganan peristiwa itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. Sabtu, (9/12/2023).

Arief menyebut, gelar perkara itu akan dilaksanakan oleh pihaknya setalah semua proses bahan persiapan telah selesai.

“Segera akan dilaksanakan bahan gelar yang sedang dipersiapkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Arief memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi.

Dimana, para saksi telah dimintai keterangan untuk tindak lanjutnya.

“Tahapan kita sudah melakukan klarifikasi kepada para saksi. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek dan Polres,” tandasnya.

(Wisnu)