TANGERANGBERKABAR.ID – Meski sebelumnya Camat Tigaraksa menginstruksikan Galian tanah ilegal yang beroperasi di Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten untuk ditutup, pada Senin, (11/12/2023). Namun, aktivitas penambangan itu masih bebas beroperasi.

Dikonfirmasi, Tangerangberkabar.id, Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengatakan bahwa Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang telah mendatangi lokasi galian tanah itu untuk mengecek surat izin yang ada.

“Sekarang sedang dalam pengawasan Pol PP,” kata Cucu, Selasa (12/12/2023).

Pernyataan itupun sontak memicu respon warga setempat, yakni Agis. Dimana ia menuturkan bahwa kegiatan penambangan itu secara tata ruang jelas tidak diperbolehkan ada. Apalagi beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kenapa malah di cek izinnya, kan emang gak ada izin galian itu di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Agis yang juga mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandung menyatakan penambangan tanah secara ilegal yang terjadi dibeberapa wilayah, khususnya di Tigaraksa ini seperti sengaja dilakukan pembiaran.

Hal itu, katanya terbukti dari masih terus beroperasinya aktivitas galian C ilegal, walaupun telah ditutup oleh Satpol PP.

“Itu aja galian tanah yang di bugel masih jalan kok, cuma katanya doang ditutup,” tegasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana tidak pernah menanggapi masalah tersebut.

(Wisnu)