TANGERANGBERKABAR.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan dalam pemusnahan kali ini pihaknya turut mengajak pelajar dari SMA Negeri 18.

Hal itu, kata dia bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses penanganan perkara secara singkat dan juga terhadap barang bukti “Limbah Penyakit Masyarakat” yang mereka harus jauhi.

“Hari ini kita mengundang adik-adik dari SMAN 18 Tigaraksa untuk kami berikan pemahaman,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Ricky menuturkan pihaknya juga mengajak siswa-siswi yang hadir untuk bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai wujud komitmen mereka untuk membangun diri mereka sendiri, kapasitas yang baik, berintegritas guna menyongsong indonesia emas 2045.

“Ini juga sekaligus menjadi kegiatan pemusnahan terakhir di tahun 2023,” ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Kabupaten Tangerang, Ariyosa menyebutkan adapun barang hasil kejahatan yang dimusnahkan diantaranya Sabu sebanyak 1111,24611 gram, ganja sebanyak 307,2681 gram.

Kemudian lanjutnya, timbangan 11 buah, handphone 43 unit, senjata tajam 10 buah, Obat-Obatan keras merk Tramadol 2.469 butir, Hexymer 1.320 butir, dan Dextro 1.003 butir.

“Lalu, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen, lain-lain; 232 item, tembakau sintetis;0,7751 gram,” tandasnya.

(Riz/Wisnu)