TANGERANGBERKABAR.ID – CV. Multipoint selaku kontraktor proyek pembangunan sekolah di wilayah Tangerang, Banten diduga bermasalah.

Dari pantauan Tangerangberkabar.id beberapa pengerjaan sekolah yang dilakukan Kontraktor tersebut mulur atau tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu. Diantaranya, proyek pembangunan Kelas SMK Negeri 12 Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran Rp3,8 miliar dan SMPN 34 Pinang Kota Tangerang senilai Rp10 miliar.

Berbagai pihak pun menduga adanya kejanggalan seperti alamat perusahaan yang tidak sesuai serta menilai CV. Multipoint tidak profesional dalam pengerjaan.

Bahkan, hal itu viral dibahas warga Net atau masyarakat di Media Sosial(Medsos) Instagram, yakni terkait kejanggalan pembangunan SMPN 34 Pinang Kota Tangerang.

“Pak Pj Walikota tolong diusut,” kata @Fandiachmad, pada Minggu (31/12/2023) di kolom komentar akun medsos Info Tangerang Kota.

Menanggapi itu, Aktivis Tangerang, Alamsyah mengatakan viralnya permintaan warga net di medsos untuk mengusut terkait molornya pembangunan SMP Negeri Pinang adalah hal yang wajar, terlebih kegiatan itu menelan anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp10 miliar dan harga penawaran dari pihak ketiga sebesar Rp9,343 miliar.

Menurut Alam seharusnya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DPPP) Kota Tangerang  selaku Pengguna Anggaran tegas dan mampu menjawab isu yang saat ini berkembang di masyarakat seperti alamat perusahaan pemenang lelang diduga fiktif.

Selain itu, kata dia soal proses lelangnya pun jadi bahan pembicaaan masyarakat, karena dianggap terlalu di paksakan.

“Saking bernafsunya awalnya Dinas ini menggelontorkan anggaran hampir Rp20 miliar mengacu pagu anggaran,” kata Alam kepada wartawan.

Alam menuturkan DPPP jangan malah menyalahkan dan melemparkan masalah hanya kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kan seolah-olah ini yang bermasalah ULPnya dalam lelang tendernya. Jika melihat dari tahapan sebelum penetapan pemenang,” ucapnya.

Lebih jauh, kata Alam mengenai pengerjaan mulur sudah jelas aturannya, dimana pihak ketiga ini harus menerima konsekuensinya dengan membayar denda. Namun, lanjut nya pihak Dinas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya harus tegas juga, jangan jadi contoh yang tidak baik terhadap rekanan lainnya.

“Nantinya mereka santai ataupun cuek molornya waktu pekerjaan, bila perlu setelah diberikan surat teguran dan rekanan nya masih molor maka putus saja kontraknya,” tandasnya.

(Rizki)