TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sedang meneliti berkas perkara tersangka Toni Wismantoro (TW) terkait pengerusakan pasar Kutabumi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari penyidik Kepolisian dan sedang meneliti berkas tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan perkembangan nya dari penyidik apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan untuk ditambahkan,” kata Aldo ditulis Selasa, (2/1/2024).
Ditempat yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menyebut kasus pasar Kutabumi itu menjadi atensi bagi nya. Dimana, penegakkan hukum ini bisa berjalan untuk kepentingan bersama.
“Saya sudah gariskan (atensi) ke Kasi Pidum untuk melakukan penegakkan hukum secara profesional, cepat dan akurat,” sebutnya.
Menurutnya, kasus pasar Kutabumi itu merupakan kasus yang cukup menarik perhatian diwilayah Kabupaten Tangerang. Maka dari itu pihaknya akan melakukan penegakkan hukum yang optimal dalam rangka pelayanan dan pembangunan kepentingan yang lebih besar.
“Jadi kita juga merujuk berbasis pada asas asas hukum dan kaidah kaidah hukum dan cepat, sudah diatensikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidikan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan Tony Wismantoro (TW) yang diduga menjadi dalang penyerangan terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dimana, dalam peristiwa penyerangan itu, diduga TW membayar ratusan preman untuk menyerang pasar Kutabumi agar para pedagang mengosongkan pasar untuk di revitalisasi, Minggu, 24 September 2023 lalu.
Sehingga, sejumlah pedagang pasar Kutabumi mengalami luka-luka atas penyerangan tersebut.
“Ditetapkan saudara TW menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf, Senin (30/10/2023).
(Wisnu)


Tinggalkan Balasan