TANGERANGBERKABAR.ID – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan kasus dugaan pidana pemilu Calon Legislatif (Caleg) dari partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan setelah viral beredar video mobil berplat Polri milik Zulfikar tengah membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Sukamulya, (16/12/2023) lalu. Pihaknya langsung investigasi.
Lanjutnya, bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukamulya, pihaknya berhasil mendapatkan dua jenis barang bukti Kampanye dari warga setempat, yakni berupa kalendar dan kaos.
“Karena dinilai memenuhi ada dugaan pidana, maka masalah ini ditarik ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang” katanya, pada Rabu (3/1/2024).
Namun, katanya Sentra Gakkumdu yang terdiri 3 unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan menyatakan Zulfikar tidak terbukti melakukan pidana pemilu. Hasil tersebut katanya setelah dilakukan sebanyak 3 kali pembahasan.
Diantaranya, katanya dugaan pihak Kepolisian terlibat kampanye terbantahkan, usai Zulfikar dan Polsek Balaraja, Polresta Tangerang itu diminta untuk klarifikasi kasus tersebut.
Dimana, kala itu Zulfikar menjelaskan bahwa Plat dinas Polri yang digunakan, dia dapatkan dari salah satu program bagi anggota dewan. Sedangkan, mobil yang digunakan kampanye ialah murni kendaraan pribadi.
“Persoalan ini akhirnya dikembalikan kepada Bawaslu,” jelasnya.
Kendati demikian, Bawaslu masih melihat ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Zulfikar. Sebab, dirinya berkampanye dilokasi yang tidak sesuai dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Maka kita sanksi kepada pak Zulfikar berupa potongan masa kampanye selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya” tandasnya.
(Rizki)


Tinggalkan Balasan