TANGERANGBERKABAR.ID – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Rapiudin Akbar diduga kampanye di tempat ibadah, Senin (8/1/2024) lalu.

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut tersebar dalam rekaman video durasi 15 detik. Dimana, Rapiudin yang merupakan Caleg DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 2 terlihat sedang kampanye dirumah ibadah lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes)Al Asyariyah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam video itu terlihat Rapiudin mengenakan baju warna hijau. Kemudian spanduknya pun terpasang serta ada beberapa kalender yang turut dibagikan di sarana ibadah tersebut.

Salah satu warga yang mengabadikan momen itu mempertanyakan diperbolehkan atau tidak berkampanye di sarana ibadah.

Sebab, katanya sepengetahuan dirinya bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pernah menyatakan melarang kegiatan kampanye di lakukan di beberapa tempat termasuk sarana ibadah dan sarana pendidikan.

“Menurut abang (wartawan-red) sosialiasi di sarana ibadah lingkungan pondok pesantren gimana, katanya denger-denger itu gak boleh,” tanya warga yang engga disebutkan nama.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Sukadiri sedang menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg PKB, Muhammad Rapiudin Akbar.

“Lagi ditindak lanjuti oleh panwaslu Sukadiri,” tandasnya

(Wisnu)