TANGERANGBERKABAR.ID (Serang) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan telah menangani 23 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama 27 hari masa kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan bahwa dari total 23 laporan dan temuan yang tercatat, 19 di antaranya tidak terbukti melanggar aturan pemilihan.

Sedangkan, 2 laporan sisanya, yakni terkait ketidaknetralan kepala desa telah direkomendasikan kepada Bupati Serang, dan dua laporan terkait perekrutan KPPS direkomendasikan kepada PPK Padarincang. “Kami telah memberikan rekomendasi pada 13 September kepada Bupati terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun hingga saat ini belum ada perkembangan,” katanya saat diwawancarai di Hotel, Waringinkurung Kamis ( 24/10/2024).

Lebih jauh, Holid merinci, adapun 23 Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut diantaranya;

* 1 laporan terkait kode etik penyelenggara (PPS di Kecamatan Pontang)
* 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi (PPS di Kecamatan Padarincang)
* 5 laporan dugaan ketidaknetralan kepala desa
* 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya
* 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye
* 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK)
* 1 laporan terkait rekrutmen badan ad hoc

Kemudian, 2 Temuan Dugaan Kode Etik Penyelenggara: terjadi di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB. “Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil,” tandasnya.

(Opik)