TANGERANGBERKABAR.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menanggapi dugaan Kasus pemerasan Calon Legislatif (Caleg) Demokrat Kabupaten Tangerang.
Perbuatan Pidana yang menyeret nama Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jayanti itu dinilai telah mencoreng integritas Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan jika dugaan pemerasan ini terbukti yang bersangkutan terancam terkena sanksi etik maupun Pidana.
“Itu Etik dan Pidana,” singkatnya, pada Kamis (11/1/2024).
Ali menyatakan saat ini Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang melakukan penelusuran atas dugaan pemerasan itu.
Ia pun berpesan Bawaslu bisa bersikap netral. Selain itu dirinya mengingatkan Panwas harus memiliki integritas tinggi dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Agar menjaga netralitas, Bekerja sesuai Tusi sebagaimana aturan dan komitmen terhadap sumpah jabatan,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan