TANGERANGBERKABAR.ID – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Sarnaja akhirnya buka suara terkait dugaan pemerasan Calon Legislatif (Caleg) partai Demokrat, Jumat (12/1/2024).

Sarnaja mengatakan dugaan pemerasan itu bermula ketika pihaknya sedang menangani temuan dugaan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Caleg DPRD partai Demokrat, Suwandi, Sabtu (23/12/2023) di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti.

Alhasil, katanya pihaknya menemukan pelanggaran berupa Pembagian bahan kampanye yang tidak ada di aturan yaitu sabun cair dan pembagian uang sebagai money politik dengan jumlah variasi, ada yang  Rp 25 Ribu dan Rp 50 Ribu.

“Temuan itu dituangkan dalam Form A sebagai bagian dari bukti alat kerja Pengawas Kelurahan atau Desa(PKD) dan waktu itu kami didampingi langsung oleh Koordiv PP(Penanganan Pelanggaran),” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya, dari temuan itu dirinya melakukan penulusaran informasi atau investigasi ke berbagai pihak yang terlibat dalam kampanye waktu itu. Akhirnya, kata dia sejumlah pihak terlibat pun dipanggil ke kantor Panwaslu Kecamatan Jayanti.

Dimana, katanya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu dibentuklah tim investigasi yang diKetuai oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), yakni Dede Nasihudin dan disitu dirinya hanya sebagai anggota.

“Walau dalam hal ini saya sebagai Ketua Panwas tetapi dalam tim investigasi saya anggota,” terangnya.

Lebih jauh, katanya dari 6 unsur yang pihaknya undang yang datang hanya 4 orang, termasuk Suwandi selaku Caleg yang tengah dinvestigasi.

Kemudian, dari hasil investigasi, kata dia sudah jelas Caleg partai Demokrat yang waktu itu hadir yaitu Suwandi dan Munawar Huda sebagai Caleg Provinsi Banten melakukan pelanggaran.

“Yaitu Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam pengawasan,” ucapnya.

Kendati demikian, Sarnaja membenarkan bahwa rekaman dugaan pemerasan terhadap caleg Demokrat senilai Rp20 juta yang beredar adalah suara dirinya. Namun, ia mengaku dirinya dijebak. Sebab, waktu itu ajakan ngobrol dari caleg dirinya terima sebagai bentuk menghargai karena yang bersangkutan ialah putra daerah Jayanti.

“Saya tidak membantah itu suara saya, tetapi itu saya tahu sebagai jebakan buat saya. Makanya saya itu tidak pada awalnya, karena permintaan dia saja untuk ketemu di luar dan menghargai sebagai putra daerah dan sayapun orang Jayanti,” tandasnya.

(Rizki)