TANGERANGBERKABAR.ID – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang mendirikan posko perlawan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Jum’at, (8/11/2024) sore.

Mahasiswa yang baru saja menggelar aksi unjuk rasa ini tidak mendapat tanggapan dengan baik oleh sang pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

Humas FAM Tangerang, Akbar Ridho mengatakan posko perlawanan yang dibangun oleh FAM Tangerang ini dalam rangka memperjuangkan sejumlah tuntutan, diantaranya, Mendorong dan mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera menggunakan hak interplasi terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kemudian, menuntut penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, mengusut tuntas korupsi PSN, menindak tegas galian C ilegal dan mengawal korban kecelakaan truk tanah proyek PSN. “Korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah tidak kunjung menggugah hati nurani sang pemangku kebijakan untuk turun dan menyelesaikan persoalan,” katanya.

Akbar menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang terbelenggu PP Nomor 42 Tahun 2021. Karena aturan tersebut memberikan kemudahan PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. “Sehingga proyek ini dapat dengan bebas menabrak aturan-aturan yang ada di daerah, contohnya di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Akbar menegaskan sebagai pengawas, DPRD seharusnya ikut mengkaji dampak buruk maupun dampak baiknya jika PSN ini terus berjalan. “Saat ini rakyat kecil hanya kena dampak buruknya, yang baiknya hanya dinikmati segelintir atau sekelompok orang,” tandasnya.