TANGERANGBERKABAR.ID – Pembangunan Gerai Pelayanan Publik di Mall yang semakin gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menimbulkan pertanyaan.

Sebelumnya, pada Rabu (30/08/2023), Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pertama kali meresmikan gerai Pelayanan Publik itu di Mall Ciputra, Kabupaten Tangerang.

Dalam gerai itu disediakan sejumlah layanan, diantaranya, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Samsat, Badan Pertanahan Nasional, DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bapenda.

Diketahui, dari aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Pemkab Tangerang tengah mempersiapkan pelayanan publik di Mall Suvarna Sutera Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung proyek itu menelan anggaran yang fantastis, hingga Rp37 Miliar pada tahap 1.

“Kami sedang menyiapkan di Suvarna Sutera Tangerang dalam waktu dekat ini,” kata Kepala  DPMTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Jumat, (12/1/2024).

Aktivis Senior KabupatenTangerang, Alamsyah mengkritisi hal tersebut. Dimana, katanya apa diperbolehkan APBD digunakan untuk menata mall yang nota bene bukan aset daerah.

Lanjutnya, apakah pengadaan barang-barang yang nantinya dijadikan aset milik daerah itu akan ditinggalkan begitu saja.

“Kan mubadzir, itu duit rakyat,” katanya kepada Tangerangberkabar.id, Senin (15/1/2024).

Alam menilai seharusnya APBD diperuntukan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah.

“Gak tepat sasaran, mending buat kemiskinan ekstrem,” ucapnya.

Alam pun menyebut ada kejanggalan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 88 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik yang disahkan menyusul.

Sedangkan, launching ataupun peresmiannya dilakukan di bulan Agustus 2023.

“Jadi terkesan diburu-buru, mungkin pesanan oknum tertentu, karena anggaran nya besar,” tandasnya.

(Rizki)