TANGERANGBERKABAR.ID – Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar ngaku honor nya belum dibayar selama 5 bulan.

Zulpikar menilai ada kejanggalan di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pasalnya, honornya belum juga dibayarkan selama lima bulan saat dirinya bertugas di Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Lima bulan belum dibayar,” kata Eks Bawaslu itu kepada Tangerangberkabar.id. Senin, (15/1/2024).

Zulpikar mengatakan sebelumnya dirinya bertugas di Bawaslu Kabupaten Tangerang dan juga menjadi anggota Gakkumdu sampai 14 Agustus 2023.  Saat itu honornya telah dibayarkan sampai 3 bulan saja, namun, sisanya belum dibayarkan sampai saat ini.

“Januari, Februari, Maret itu sudah dibayar, tetapi April, Mei Juni, Juli dan Agustus belum sampai saat ini,” ucapnya.

Zulpikar menyatakan sampai saat ini dirinya tidak mengetahui mengapa sisa honornya tersebut tidak dibayarkan. “Saya juga belum tahu, kenapa belum dibayarkan sampai saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Abbas mengatakan honornya tidak dibayarkan mengacu pada Surat Biaya Masukan Lainnya (SBML) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) nomor S-943/MK.02/2023 perihal Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum(Pemilu).

“Secara regulasi memang tidak boleh dibayarkan karena pada saat yang bersamaan yang bersangkutan menerima honor pokja lainnya,” jelasnya.

(Wisnu)