TANGERANGBERKABAR.ID – Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Purwanto melalui kuasa hukumnya mengadukan nasibnya ke Presiden RI, Prabowo Subianto terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif dari PT. Angkasa Pura (AP) II.

Diketahui, usai Purna Tugas, Purwanto ini dikaryakan PT Angkasa Pura II dan diangkat sebagai karyawan pada Agustus 2000 silam. Namun sejak 2004 dirinya tersandung masalah gara-gara dilaporkan ke polisi atas aduan pencemaran nama baik oleh AP II. Kemudian, pada 24 Januari 2011 pihak perusahaan menskorsnya tanpa ada batas waktu yang jelas.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pun naik ke meja hijau. Dirinya juga sudah tujuh kali mengikuti sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Banten, dalam upaya memperjuangkan haknya agar dapat dipekerjakan kembali oleh pihak PT.Angkasa Pura II. Hingga kini, nasibnya sebagai karyawan masih belum jelas dan gajinya tidak dibayarkan sejak 2011 sampai saat ini.

Kuasa Hukum, Gimono Ias menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan kliennya itu kepada Angkasa Pura II. Diantaranya:

Pertama, mengadukan ke Presiden Prabowo bahwa, adanya tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif oleh PT Angkasa Pura II terhadap kliennya berupa Skorsing serta Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Padahal Klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau merugikan perusahaan,” katanya.

Kedua, akibat pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan termasuk perbuatan melawan hukum oleh PT AP II, klien kami mengalami kerugian materill dan Inmaterill. “Yakni gaji dan tunjangan yang tidak dibayarkan AP II selama skorsing, dan Anak Kandung Klien kami yang mengalami stress dan depresi berat karena mengetahui bapaknya ini di PHK,” terangnya.

Gimono menyebut poin-poin tersebut secara detail telah diuraikan dalam surat tersebut. Dengan surat itu, dirinya meminta Presiden ke 8 RI, Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan kliennya dengan Direksi PT AP II ini.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan kepada Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto selaku Kepala Negara untuk membantu masalah kami,” ucapnya.

Lebih jauh, permohonan kami ini merupakan “puncak perjuangan” mengingat sudah bertahun-tahun klien kami menempuh berbagai jalur, seperti ke Manajemen AP II, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industial, Kemenaker dan Mabes TNI Angkatan Darat.

“Kemudian berbagai upaya lain pun telah kami lakukan, namun tidak ada hasil,” tandasnya.

(Der)