TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari realisasi retribusi Realisasi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) mencapai 125,72% atau telah melebihi target Tahun 2024.

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengatakan realisasi PBG awal tahun di targetkan Rp70 Miliar. “Ternyata sampai dengan triwulan 3 pendapatan melebihi target yakni 110 % atau Rp77 Miliar,” katanya.

Lanjut Hendri, pada triwulan 4 tahun 2024 target kembali ditambah menjadi Rp85 Miliar, sampai dengan bulan Desember ternyata pencapaian pendapatan masih melebihi target sebesar 125.71 %. “Ternayata masih lebih 25,71% atau Rp21,8 Miliar. Sehingga total realisasi Rp106,8 Miliar,” jelasnya.

Meski begitu, Hendri menuturkan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi PBG. Diantaranya, melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat,

“Kami juga memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” tuturnya.

Hal ini, kata Hendri, untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan. Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.

“Saya berharap para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat,” tandasnya.

(Der)