TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyatakan sampai saat ini belum menerima laporan hasil penanganan kasus dugaan tindak asusila, yang dilakukan oleh Kepala Dinas dengan staff honorer di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.
“Kalau memang sudah selesai biasanya ada laporan ke BKD Provinsi, belum ada laporan ke kita” kata Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
Nana mengatakan diperlukan adanya prinsip kehati-hatian dalam pembuktian kasus pelanggaran etik bagi ASN, apalagi yang berkaitan dengan tindakan asusila. Meski begitu, jika terbukti secara material dan formil harus diproses sesuai dengan derajat pelanggaran, fakta, data dan kebenaran yang ada.
“Tapi kalau memang itu ada asusila, ada pelanggaran etik, tentu ada pemeriksaan oleh BKD Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Nana pun menjelaskan dalam mekanismenya, ada tahapan Pleno kode etik untuk pembuktian apakah yang perbuatan yang bersangkutan itu merupakan pelanggaran disiplin. Namun kata dia, terdapat beberapa kategori terkait hal itu, seperti menjaga kehormatan sebagai ASN dan lain sebagainya.
“Ketika terbukti adanya pelanggaran kode etik, biasanya yang bisa membuktikan itu adalah pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, mengungkapkan telah adanya penyelesaian atas kasus tersebut dan berakhir damai.
Ia mengaku tidak dapat sembarangan memberikan hukuman kepada Kepala Dinas terkait, apalagi yang bersangkutan merasa menjadi korban.
Sebab, lanjut dia, pihaknya sempat menerima informasi dari pihak Polsek Karawaci, bahwa ada indikasi settingan, atau ada skema dalam peristiwa itu.
“Ternyata kan informasi dari Polsek itu di setting, seperti sudah adanya perjanjian antara si perempuan dengan laki-lakinya” jelasnya.
Lebih jauh, kata dia akhirnya tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memutuskan untuk memberikan sanksi etik kepada Kepala Dinas bersangkutan.
Keputusan itu katanya, diambil juga berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena terbukti adanya perilaku yang melanggar kenyamanan orang lain.
“Apabila 6 bulan terjadi lagi berita atau kelakuan yang tidak menyenangkan orang lain, bisa dikenakan sanksi secara ringan, sedang atau berat, tapi kan beliau sekarang betul-betul fokus kepada kinerjanya” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan