TANGERANGBERKABAR.ID – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten berinisial WS dari partai PDIP diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan bagi-bagi amplop berisi uang saat menggelar Sosialisasi dan simulasi di  Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten.

Acara yang digelar, pada Selasa (23/1/2024) malam itu, WS menyampaikan Visi misi atau program unggulan nya jika nanti berhasil terpilih. Diantaranya menggenjot pembangunan infrastruktur, kemajuan UMKM di wilayah Dapil 1 dan program pendidikan berbasis sistem zonasi.

“Sebab hal itu menjadi keluhan masyarakat saat ini,” ungkap WS, Caleg DPRD Provinsi Banten nomor urut 4.

IMG 20240124 WA0000

Pantauan di lokasi kegiatan, ratusan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut, dibekali amplop berisi uang sebesar 30 ribu rupiah per kepala. Bahkan, ada salah ketua RT juga ikut andil dalam membagikan.

Namun, anehnya pada kegiatan itu luput dari pantauan pengawas Pemilu atau Panwaslu baik pengawas tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan Solear.

“Tadi mah ada Panwas, namun cuma sebentar lalu mereka pulang dan tidak mengawasi sampai selesai acara, jadi pas bagi bagi amplop mereka tidak ada,” tandas S salah satu warga.

(Rizki)