TANGERANGBERKABAR.ID – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) partai Demokrat, Suwandi.

Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/01/2024)  Dimana, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyimpulkan bahwa :

1. Sdr. Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.

2. Sdr. Dede Nasihudin dan Sdr. Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

Maka, Bawaslu Merekomendasikan ;

1. Sdr. Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap)

2. Sdr. Dede Nasihudin dan Sdr. Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan keputusan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap, sangat pantas diberikan kepada Ketua Panwascam Jayanti. Sebab, katanya sudah kali kedua yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik. “Keputusan ini akumulasi pelanggaran dirinya pribadi sebagai pengawas pemilu, jadi sangat pantas,” katanya saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan, lanjutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Sarnaja, kata dia, itu merupakan ranahnya atau kewenangan dari lembaga lain, dalam hal ini Kepolisian. “Yang jelas terhitung 23 Januari 2024 yang bersangkutan tidak boleh lagi gunakan atribut Panwaslu,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia soal pemberian sanksi peringatan keras tertulis yang diberikan kepada dua orang komisioner Panwascam Jayanti, yakni Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus bukan atas keterlibatan mereka dalam dugaan pemerasan. “Dalam penelusuran nya tidak terbukti, walaupun nama keduanya di sebut-sebut, tapi kan hanya katanya, secara hukum tidak bisa dibuktikan,” terangnya.

Namun, kata dia kedua komisioner itu terbukti melakukan kelalaian prosedur soal penanganan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Caleg Demokrat. Dimana, kasus itu belum diselesaikan dan teregister.

Maka dari itu, kata Ulum, Bawaslu akan menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu, Suwandi. “Kita ambil alih, kan belum ada ending nya ini kasus,” tandasnya.

(Rizki)