TANGERANGBERKABAR.ID – Warga di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Karis mengaku menjadi korban mafia tanah. Kasus ini diduga melibatkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa, dan kelompoknya.
Karis menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak menawarkan tanah sawahnya kepada PT. Mayora Jayanti karena sedang menghadapi musibah keluarga setelah orang tuanya meninggal dunia. Namun, ia pun terkejut lantaran tanah miliknya itu sudah tercatat sebagai milik perusahaan tersebut.
“Tanpa sepengetahuan saya tanah seluas 1.200 meter persegi itu kini telah beralih tangan dan menjadi milik PT Mayora Jayanti,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Lebih parahnya lagi, seluruh bukti-bukti jual beli yang ditunjukkan perusahaan ini menunjukan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan dan ada SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Karis sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Sejak mengetahui kejadian ini, saya terus berupaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya,” ucapnya.
Diketahui, seorang warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti yang berprofesi sebagai tukang ojek, Sahroni mengaku pernah diminta oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pasir Muncang, Mislahudin menandatangi surat jual beli tanah yang ia tidak ketahui.
“Saya diminta mengakui seolah itu tanah milik saya yang akan dijual ke H Sa’id dan saya diberi uang Rp1 juta,” terangnya.
Sahroni menyatakan, dirinya baru mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Karis setelah keluarga Karis mendatangi dirinya dan dikumpukan di kantor Desa Pasir Muncang. “Karena setelah urusan jual-beli tanah itu saya tidak dapat kabar apa-apa lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam surat pernyataan, mantan Sekdes Pasir Muncang, Mislahudin mengakui seluruh perbuatannya. Ia secara sadar mengakui bahwa telah menjual tanah milik Karis yang terletak di Kampung Kepuh RT 003 rw 001, Desa Pasir Muncang, Jayanti.
“Saya secara sadar telah berbuat kekhilafan menjual tanah milik saudara Karis tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu, ia pun mengakui bahwa telah meminta Sahroni untuk mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, agar bisa dijual kepada seseorang bernama H Sa’id. “Selanjutnya saya pun tidak mengetahui kalau tanah tersebut sudah dijual ke PT Mayora,” tandasnya.
(Deri)


Tinggalkan Balasan