TANGERANGBERKABAR.D – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras (miras), Narkoba, dan senjata tajam.

Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan),” katanya.

Ia menegaskan arang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu. “Adapun barbuk yang dimusnahkan diantaranya, 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer,” terangnya.

Saimun menjelaskan untuk narkotika sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” tandasnya.

(Der)