TANGERANGBERKABAR.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 20 pelaku kejahatan 3C, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

WhatsApp Image 2025 03 01 at 00.23.21

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa para tersangka ditangkap berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang terjadi di beberapa wilayah hukum (Wilkum), diantaranya Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.

Sebanyak sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus curas berhasil diamankan, yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku di bawah umur, yaitu RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15). “Kami juga mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Panongan dan Cisoka,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (28/2/2025).

Lanjutnya, dari lima laporan yang masuk, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Kemudian dua pelaku lainnya, berinisial YM (27) dan SP (49). “Dua pelaku ini diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kronjo dan Balaraja,” terangnya.

Lebih jauh, Baktiar menjelaskan, para pelaku curas ini biasanya beraksi dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu melukai mereka dengan senjata tajam. “Sedangkan pelaku curanmor kerap menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor curian,” ungkapnya.

Baktiar menyebut, terkait pengungkapan kasus 3c ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh buah kunci leter T beserta anak kuncinya, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Ia menegaskan Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. “Kami memastikan bahwa seluruh perkara yang telah ditangani saat ini berada dalam tahap penyidikan, dengan beberapa di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

(Deri)