TANGERANGBERKABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengamankan 2 orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, pada Kamis (6/3/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Muhdiawan mengatakan kedua pelaku, yakni Deden MA(25) warga Kabupaten Lebak dan Danu Wiguna (25), yang juga warga Kabupaten Lebak. “Kejadian bermula ketika saksi Intan (21) memarkirkan sepeda motor milik korban yang tak lain adalah mertuanya, tepat didepan rumah,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Kemudian saksi intan berniat mengambil paket kemudian mendengar suara motor menyala dan langsung melakukan pengejaran sambil teriak. Mendengar suara teriakan saksi intan kemudian warga keluar rumah dan kemudian berhasil mengamankan pelaku.
“Lalu warga melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut kami langsung mendatangi tempat kejadian,” terangnya.
Lebih jauh, sesampainya di tempat kejadian sudah ramai warga yang ingin melihat 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian sepeda motor. “Setelah itu diduga pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polsek Cisoka untuk pengusutan lebih lanjut,” tandasnya.
(Deri/San)
Tinggalkan Balasan