TANGERANGBERKABAR.ID – Surat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS yang berisi permintaan jatah proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2024 kepada Pemerintah Kecamatan beredar luas atau bocor ke publik.
Dalam surat, DS menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota DPRD fraksi PKS yang menggantikan WYM melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Kemudian disitu ia pun meminta agar titipan Pokir pada tahun 2024 di OPD yang tercantum di surat itu dikoordinasikan dengan pelaksana kegiatan yang ditunjuk olehnya.
Oknum anggota Dewan itu mengarahkan sebanyak 6 kegiatan Pokir di dua kecamatan, yaitu Cisoka dan Sukadiri kepada seseorang berinisial U, yang total seluruh anggaran nya mencapai miliaran rupiah.
Adapun kegiatan itu diantaranya;
1. Pemeliharaan jalan utama Perum CIR desa Sukatani Rp 300 juta.
2. Pemeliharaan jalan di perum GPC Rp 300 juta.
3. Drainase perum CIR Desa Sukatani Rp 200 juta.
4. Penataan halaman dan lingkungan RT di GPC Rp 200 juta.
5. Pemeliharaan halaman dan lingkungan RW di perum CIR Desa Sukatani Rp 100 juta.
6. Pemeliharaan jalan di perum GPC blok C Desa Cibugel Rp 100 juta.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 1 dari fraksi PKS berinisial DS mengakui bahwa surat tersebut dibuat olehnya dan atas inisiatif sendiri tanpa campur tangan partai.
“Tidak ada arahan dari Partai. Maklum Dewan junior gak tahu mekanisme nya kalau mau ajukan Aspirasi,” katanya dikutip, Senin (5/2/2024).
Sedangkan, terkait dirinya menunjuk salah satu orang pelaksana kegiatan berinisial U, Ia berdalih itu dilakukannya untuk memastikan seluruh aspirasi konstituen bisa terakomodir dengan baik. “Ya benar saya utus orang atas nama Urip,” jelasnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya menyesalkan perbuatan DS. Maka itu pihaknya pun telah memanggil yang bersangkutan dalam rapat fraksi. “Kami anggap itu adalah miskomunikasi, dan maklum itu Dewan baru,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia kejadian seperti ini tidak terjadi. Sebab dalam prosedur PKS bukan seperti itulah cara mendorong kegiatan aspirasi di kecamatan. “Yang benar itu kegiatan aspirasi kita ajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Lebih jauh, ditanya terkait enam judul kegiatan proyek yang diklaim oleh DS itu, Rispanel menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak akan diambil oleh Fraksi PKS. “Biarkan judul aspirasi itu dikerjakan oleh orang yang berkompeten,” imbuhnya.
Menuai Kritik Aktivis
Aktivis senior Kabupaten Tangerang Alamsyah menilai surat rekomendasi atau arahan tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. Dirinya menyebut DS terlalu bar-bar, karena sepatutnya anggota DPRD tidak melakukan itu. “Jelas sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan yang ada di kecamatan merupakan sebuah kegiatan yang harus di kerjakan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya pun telah melaporkan hal itu kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Tangerang. “Agar di Kabupaten Tangerang ini terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
Bappeda Angkat Bicara
Menanggapi itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy menuturkan pihaknya iakan mengevaluasi ulang terhadap program atau kegiatan pembangunan di masyarakat yang bersumber dari hasil reses dan pokir DPRD. “Mau kita evaluasi secara keseluruhan dahulu,” katanya.
Ia menyebut hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan, tercapainya skala prioritas pembangunan sekaligus menghindari terjadinya konflik kepentingan. ” Karena tugas Bappeda selaku leading sector perencanaan adalah memastikan bahwa setiap usulan kegiatan darimanapun sumbernya harus sesuai dengan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
(Rizki/Han)
Tinggalkan Balasan