TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta OPD lainnya terkait teknis pelaksanaan tanggap darurat sampah, Rabu (28/5/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PAN, Achmad Baiquni, S.A.P mengatakan selain DLHK, pihaknya juga mengundang Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman(DPPP) Dinas Tata Ruang dan Bangunan(DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air(DBMSDA).
Sebab, menurut Eki sapaan akrabnya, dalam memaksimalkan penanganan darurat sampah tidak cukup dengan 1 OPD saja, melainkan harus melibatkan dinas lainnya. “Harus adanya kerjasama antar OPD agar masalah sampah di kabupaten tangerang bisa terselesaikan,” katanya.
Maka dari itu kata Eki, Komisi IV ini mengajak beberapa dinas tersebut, dan menanamkan kepada kepala-kepala OPD nya bahwa Penanganan sampah ini adalah tanggung jawab bersama. “Maka kami mengajak Alhamdulillah seluruh kepala kepala OPD setuju bahwa permasalahan sampah harus kita selesaikan bersama,” terangnya.
Ia menyatakan, hasil rapat kerja sama antar Dinas atau OPD dengan Anggota DPRD Kabupaten Tanngerang ini dbuat notulensi untuk nantinya direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
“Agar kami beserta OPD terkait dapat segera memulai menjalankan seluruh rencana dan tujuan kami agar persoalan sampah di kabupaten segera terselesaikan,” ucapnya.
Lebih jauh, Eki atas nama Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang serta pemerintahan Kabupaten Tangerang memohon do’a kepada seluruh lapisan masyarakat warga Kabupaten Tangerang. “Agar kami bisa berhasil dalam menangani persoalan sampah di kabupaten tangerang dan selalu hadir di tengah tengah masyarakat,” tandasnya.
(Der/San)


Tinggalkan Balasan