TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan akan memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas Pemilu 2024.

Sebelumnya, seorang petugas KPPS di TPS 86, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia karena kelelahan pada (14/2/2024) pukul 19.30 WIB.

“Kita telah menyiapkan satuan sebesar Rp46 juta kepada Satriawan (44),” kata Sekertaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto. Jumat,16 Februari 2024.

Kuswanto mengatakan pemberian santunan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Rincian nya itu Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya.

“Di kita namanya santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc. Saat ini sedang diproses dulu. Yang pasti santunan pasti diberikan ke keluarga,” sambung Reva biasa disapa.

Reva menyebutkan, santunan tersebut akan diberikan setelah beberapa administrasi yang dibutuhkan lengkap. Saat ini kata dia, administrasi tersebut tengah dilengkapi oleh pihak keluarga.

“Ada beberapa administrasi seperti surat kematian dan lain-lain yang harus dilengkapi oleh keluarga sebelum biaya santunan diberikan,” tandasnya.

(Wisnu)