TANGERANGBERKABAR.ID – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Tangerang ditunda.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar.

Ia mengatakan, rapat pleno ditunda karena telah terjadi maintenance didalam aplikasi Sirekap KPU Republik Indonesia (RI).

Dimana, lanjut Umar, diwilayahnya terdapat sebanyak 29 Kecamatan yang telah dilakukan penundaan dan akan dimulai pada tanggal 20.

“Iya diskors, dan akan dimulai lagi pada 20 Februari 2024,” kata Umar kepada Tangerangberkabar.id. Minggu, (18/2/2024).

Diketahui, Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu). Dimana, Sirekap hanya dapat diakses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPPS.

(Wisnu)