TANGERANGBERKABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat lebih dari 50 pelaku usaha, mulai dari, Hiburan, Parkir, Reklame, Hotel, dan Restoran di wilayah nya itu tidak taat pajak.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan hal tersebut terjadi diduga lantaran uang pajak konsumen wajib pajak (WP) yang seharusnya dibayarkan malah digunakan untuk menutupi biaya operasional selama wabah Covid-19 lalu.
“Sekitar 50 an tidak WP memiliki tunggakan diatas Rp100 juta. Mungkin lebih dari 50 tapi kita coba yang tunggakannya tinggi dulu,” kata Fahmi, Rabu, (28/2/2024).
Fahmi menuturkan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penagihan. Kendati demikian, sebelum melibatkan kejari, sebelumnya itu pihaknya telah melakukan teguran secara administratif.
Yakni, kata dia berupa penempelan stiker, baliho, bahkan peringatan keras agar pelaku usaha nakal itu melakukan pembayaran pajak.
Namun, para pengusaha tersebut tidak menggubris dengan adanya teguran administratif tersebut, sehingga pihaknya mengajukan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Itu semacam gugatan sederhana, yang ujungnya harus membayar atau disita asetnya melalui pengadilan (perdata). Tapi ini masih proses,” jelas Fahmi.
Saat ini, kata Fahmi, pihaknya baru menyampaikan 10 permohonan SKK untuk WP yang melakukan penunggakan pajak. Dirinya berharap tahun 2024 ini, pihaknya bersama Kejaksaan Dapar memproses 50 usaha yang nunggak pajak.
“Harapan kami bisa menggarap semuanya tahun ini,” tandasnya.
(Wis/Rizki)
Tinggalkan Balasan