TANGERANGBERKABAR.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku. Hal itu dapat dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (26/8/2025).

Dua anggota yang di pecat atau diberhentikan adalah Bripka M dan Bripka PP. PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” kata Indra Waspada.

Indra Waspada menegaskan, keputusan PTDH ini bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ucapnya

Lebih jauh Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas.

“Dengan pendekatan spiritual, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan,” pungkasnya.