TANGERANGBERKABAR.ID – Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Rizal laporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis, (7/3/2024).
“Kami hari ini melaporkan dugaan penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis,” ucap Rizal saat melaporkan dugaan tersebut di Bawaslu.
Rizal mengatakan terdapat sebuah kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tangerang dari PPK Kecamatan Pasar Kemis. Dimana, Caleg DPR RI nomor urut 3 dari PAN, yakni Okta Kumala Dewi, tiba tiba suaranya membesar.
Padahal, lanjutnya, saat pertama kali PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1 jumlah total suara Okta hanya sebesar 11.279. Namun, ketika mengeluarkan kembali surat suara D1, suara Caleg itu membengkak sebesar 16.150.
“Ini kejanggalan, awalnya dibawah saya kenapa tiba-tiba diatasnya. Kalo dihitung hampir 1,6ribu suara di Mark Up. Dan hanya suara Bu Okta yang berubah yang lain tidak, ini jelas sebuah akal-akalan,” jelasnya.
Menurut Rizal, untuk mendapatkan 1 ribu suara saja sangat sulit, sehingga, kata dia, sudah jelas ada indikasi melanggar Undang-undang Pemilu dengan melakukan penggelembungan.
“Kita mencari suara 1000 aja susah, ini kok melonjak sampai 16 ribu suara,”katanya.
Dirinya pun meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan tersebut, sebab hal itu telah menzolimi dirinya dan menghiatani suara rakyat.
“Saat terjadi pelanggaran itu harus masuk ranah pidana. Walau satu partai dan juga ada oknum KPU nya, ini permainan yang tidak benar. Saya minta Bawaslu untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.
“Jika tidak ada perubahan, saya pun akan membawa ranah ini sampai MK dan serta penyelenggara pemilu lainnya, seperti DKPP dan lainnya,” tandasnya.
(Wis/Riz)


Tinggalkan Balasan