TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan surat edaran dengan no surat : B/400.3.5.5/4388/VII/Disdik/2025 terkait himbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Dalam edaran, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyampaikan ditetapkan bahwa mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh,
“Menyikapi kondisi yang terjadi akhir akhir ini di Masyakarat.” katanya di kutip dari Surat Edaran.
Dalam Surat Edaran Tersebut ada beberapa poin diantaranya :
- Melaksanakan KBM sesuai ketentuan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan belajar bagi seluruh Warga sekolah menggunakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) mulai senin sampai dengan kamis tanggal 1 – 4 September 2025.
- Meningkatkan pengawasan kepada murid dan PTK guna menghindari kegiatan yang berpotensi menganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
- Menghimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusifitas di masyarakat.
“Demikian himbauan ini, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih” tutupnya.
Peralihan ke sistem PJJ ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara yang efektif, memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan seluruh pihak


Tinggalkan Balasan