TANGERANGBERKABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta agar tempat-tempat hiburan malam (THM) untuk berhenti beroperasi total selama bulan suci Ramadhan 2024/1445 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum.

“Selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran 2 hari,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maeysal Rasyid saat konferensi pers pada Kamis, (14/3/2024).

Ia menambahkan, selain THM adapun jam operasional terhadap restoran maupun tempat makan. “Kalo restoran dan tempat makan itu kita himbau buka pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 04.00 WIB,” tambahnya.

Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.

“Buka gak apa apa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai,” ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengancam akan memberi sanksi tegas terhadap THM yang nekat beroperasi di bulan suci ramadhan 2024 ini.

“Saya peringati sekali, kita datang masih buka, kita langsung segel,” tandasnya.

(Wis/Riz)