TANGERANGBERKABAR.ID — Empat pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kampung Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten disergap dua anggota TNI, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sampah yang dibuang oleh pelaku berupa campuran sampah rumah tangga dan sisa kegiatan atau event, diduga berasal dari ICE BSD dan wilayah Legok.
Babinsa Tigaraksa, Serda Yatno, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegaiatan patroli rutin yang dilakukan bersama rekannya, Serda Paulus, usai menerima laporan warga adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di sebuah lahan kosong di kampung Bugel.
“Sekitar pukul 21.00, Serda Paulus mengabari saya kalau ada mobil yang sedang buang sampah. Kami langsung berkoordinasi dengan petugas Satpol PP, Binamas dan Pemerintah Kecamatan Tigaraksa untuk mengamankan kendaraan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan dari lokasi, pihaknya mengamankan satu unit mobil pick-up Grand Max dan satu truk pengangkut sampah. “Masing-masing berisi dua orang, yakni sopir dan kenek,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, membenarkan adanya penangkapan dua kendaraan pengangkut sampah tersebut.
Ia menyebut, kegiatan pembuangan sampah dilakukan tanpa izin di lahan milik pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
“Sampah itu berasal dari beberapa lokasi, ada yang dari dalam wilayah Kabupaten Tangerang, ada juga dari luar, termasuk wilayah BSD,” terangnya.
“Berdasarkan keterangan sementara, pembuangan ini dilakukan oleh pihak swasta dan bersifat berbayar,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah sembarangan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2019 Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah, yang dapat dikenai sanksi denda maupun pidana.
“Kami akan menelusuri pihak yang bekerja sama mengangkut dan membuang sampah tersebut. Harus jelas ke mana sampah dibuang, bukan sembarangan di lokasi yang tidak resmi,” tegasnya.
Untuk sementara, kata, Ujat, para pelaku dan kendaraan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik PPNS Satpol PP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ujat.
Lebih jauh, Ujat menyatakan, DLHK berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kasus serupa,pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama, namun kali ini kami memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.
(Deri)


Tinggalkan Balasan