TANGERANGBERKABAR.ID —- Aktivis Kabupaten Tangerang, Mifta Alfarizi angkat bicara terkait maraknya dugaan praktik penjebakan, kriminalisasi, dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Ia menyebut pola modus ini sudah berjalan lama, terstruktur, dan menimpa banyak warga yang tidak bersalah. Modus yang digunakan oknum aparat sangat rapi: korban dihubungi perempuan melalui aplikasi MiChat, kemudian diminta membawa narkotika.
Namun, lanjut, Mifta, ketika korban datang ke lokasi, meski tanpa barang bukti narkoba, korban langsung ditangkap, ditekan, dan dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak diproses sebagai kasus narkotika.
“Banyak korban yang bahkan tidak membawa barang bukti. Mereka ini hanya datang memenuhi ajakan, tapi kemudian dijadikan sasaran penjebakan. Ini bukan penegakan hukum, ini pemerasan yang dibungkus operasi,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 dan Pasal 421.
“Tindakan menangkap seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup merupakan pelanggaran tegas terhadap KUHAP dan hak asasi manusia,” ucapnya.
Mifta mengungkap bahwa sejumlah lokasi rawan berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, khususnya wilkum Polsek Curug dan Legok. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola terkoordinasi di luar mekanisme hukum yang resmi.
“Jika warga harus takut keluar rumah karena ada oknum yang mencari-cari korban, ini darurat. Jangan biarkan kejahatan terjadi atas nama institusi,” ujarnya.
Mifta menyebut praktik ini bukan lagi sekadar ulah individu atau segelintir oknum saja, melainkan tanda bahwa ada pengawasan yang lemah, pembiaran, atau bahkan keterlibatan struktural yang harus segera dihentikan.
Ia mendesak Polres Tangerang Selatan untuk bersikap tegas, transparan, dan mengusut dugaan praktik pemerasan ini secara menyeluruh. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendukung para korban yang ingin melapor tanpa takut diintimidasi,” tegasnya.
Selain persoalan tersebut, Mifta juga turut menyoroti maraknya peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol, heximer, dan sejenisnya, yang diduga masih beroperasi bebas di sejumlah titik di Tangerang Selatan maupun Kabupaten Tangerang.
Ia menilai penindakan terhadap penyalahgunaan obat keras justru berjalan tidak sebanding dengan semangat pemberantasan peredarannya yang digembar-gemborkan.
“Ketika masyarakat kecil ditekan, justru peredaran obat keras di lapangan terus beroperasi. Ini ironi. Penegakan hukum harus menyasar akar persoalan, bukan hanya yang mudah dijaring,” ujarnya.
Mifta menekankan bahwa, kondisi ini seharusnya menjadi momentum percepatan Reformasi Polri, sebagaimana semangat reformasi sektor keamanan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Reformasi Polri bukan hanya slogan. Ia harus benar-benar terwujud dalam praktik: penindakan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus diusut, setiap celah pelanggaran etika harus ditutup,” lanjutnya.
Ia meminta Kapolri dan pejabat terkait untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindak dengan serius.
“Kepercayaan publik harus dipulihkan. Penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkas Mifta.
(Der)


Tinggalkan Balasan