TANGERANGBERKABAR.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat Paripurna persetujuan bersama bupati terhadap ditetapkannya 3 rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Senin (18/3/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, tiga Raperda tersebut yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan serta Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.

“Jadi Perda ini mengacu kearifan lokal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail setelah melakukan rapat paripurna.

Ia memaparkan peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sengaja dibuat lantaran semakin menipis nya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara. Khususnya, kata dia, untuk generasi muda dan kalangan pelajar, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” ucapnya.

Lanjut Kholid, terkait kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya ataupun perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudi nya. Dimana, pemuda di kabupaten Tangerang ini lebih mendominasi, “Sehingga kegiatan-kegiatan nya akan berdampak kepada unit demokrasi,” jelasnya.

Terakhir, katanya Raperda soal Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemudi Daya Ikan Kecil, dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi. Kemudian, banyaknya petani ikan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya terobosan dari pemerintah daerah.

“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan petani ikan itu bisa berjalan terus dan lebih meningkat,” pungkasnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono enggan memberikan tanggapan atas pelaksanaan rapat paripurna itu. Meski begitu diketahui, dalam jalannya paripurna, seluruh fraksi memberikan pemandangan umum dan semuanya setuju ditetapkan nya tiga Raperda tersebut.

(Riz/Wis)