TANGERANGBERKABAR.ID – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripda AN dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, R(26). Peristiwa tersebut terjadi di hotel RedDoorz Balaraja.
R mengatakan peristiwa bermula pada Selasa, (16/9/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu dirinya diajak oleh terlapor (Bripda AN) untuk menginap di hotel tersebut pada Senin malam.
“Namun, pada Selasa siang, terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Korban menjelaskan AN melakukan penganiayaan dengan cara membekap mulut dan memukul bagian lengannya berkali-kali. Ia mengaku sempat berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar hotel untuk meminta pertolongan kepada staf hotel.
Namun, terlapor mencoba menghalangi dengan berdalih kepada staf bahwa korban adalah calon istrinya guna meredam kecurigaan saksi di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya:
“Luka memar pada bagian lengan kanan dan kiri, Luka lecet di bagian jari tengah dekat kuku dan Rasa sakit pada bagian muka sebelah kiri,” terangnya.
Korban pun telah menjalani visum sebagai barang bukti untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban berharap adanya keadilan dan tindakan tegas dari instansi kepolisian mengingat terlapor merupakan oknum anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat. Keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun melibatkan anggota polisi.
(Der)


Tinggalkan Balasan