TANGERANGBERKABAR.ID – Fakta mengejutkan kembali terungkap di balik kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN terhadap kekasihnya. Selain tindakan kekerasan fisik, pelaku diduga memiliki pola perilaku menyimpang terkait keuangan yang menjerat banyak pihak, terutama kaum wanita.

Berdasarkan bukti percakapan yang beredar, korban berinisial R mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang dirugikan secara materi.

Bripda AN disinyalir sering memanfaatkan wanita untuk mendapatkan keuntungan finansial dan meninggalkan beban hutang yang tidak sedikit.

R mengaku sering menjadi sasaran penagihan hutang dari pihak ketiga akibat ulah pelaku. Dalam salah satu percakapan, terungkap bahwa pelaku bahkan pernah memakai uang tabungan korban hingga puluhan juta rupiah.

“Waktu itu pakai uang tabungan saya sampai 20 juta, tapi baru dibayar 18 juta. Sisanya belum dibayar,” curhatnya.

Yang lebih memprihatinkan, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa pelaku juga diduga pernah menggunakan jasa prostitusi namun enggan membayar.

Ironisnya, korban (kekasih pelaku) justru menjadi pihak yang harus melunasi biaya “open BO” yang dilakukan oleh pelaku dengan wanita lain.

Dalam potongan chat yang diunggah, terdapat pernyataan: “Saya pernah bayarin dia open BO, karena si cewenya (penyedia jasa) neror saya di semua akun medsos karena AN tidak bayar.”

Saat ini, para korban berharap pihak Propam Polresta Tangerang tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan biasa, namun juga mempertimbangkan pelanggaran kode etik berat terkait perilaku amoral dan dugaan penipuan.

(Der)