TANGERANGBERKABAR.ID – Sebuah surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua RT 002/001 Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten mendadak viral di Media Sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Diketahui Surat bernomor 470/36/Rt.02/01/2026 tersebut berisi permohonan sumbangan dana untuk perbaikan jalan penghubung Desa Sukanegara dan Desa Talaga yang diklaim rusak parah.

Yang menjadi sorotan tajam adalah nominal “sumbangan” yang dipatok secara kaku, sehingga lebih menyerupai retribusi liar atau pungutan liar (pungli) ketimbang bantuan sukarela.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Shuhardi tersebut, pihak RT secara spesifik menyasar warga yang memiliki kendaraan roda empat dan pemilik usaha kontrakan. Tak tanggung-tanggung, angka yang diminta sudah ditentukan:

  • Rp150.000 bagi pemilik mobil.

  • Rp250.000 bagi pemilik perusahaan atau kontrakan.

Alasan yang dikemukakan dalam surat edaran itu cukup mengejutkan. Ketua RT berdalih bahwa Dana Desa tahun  2026 ini dipangkas, sehingga tidak ada anggaran untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Kabupaten Tangerang, Alamsyah, angkat bicara dengan nada keras. Menurutnya, tindakan mematok nominal bantuan dengan menggunakan instansi RT adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada pungli.

“Tidak ada ceritanya sumbangan sukarela tapi dipatok harganya. Kalau nominalnya ditentukan, itu namanya pungutan, bukan sumbangan. Apalagi alasannya karena Dana Desa dipangkas, ini sangat tidak masuk akal dan harus diaudit!” tegas Alamsyah saat dimintai keterangan.

Alamsyah menyatakan pembangunan infrastruktur adalah kewajiban mutlak pemerintah desa melalui alokasi Dana Desa (DD) atau bantuan keuangan dari Kabupaten.

“Ketua RT itu bukan lembaga pemungut pajak. Jika jalan rusak, RT seharusnya melapor ke Desa untuk diajukan di Musrenbang, bukan malah langsung ‘menodong’ warga dengan tarif tertentu,”

“Ini preseden buruk yang kalau dibiarkan akan menjamur di wilayah lain dengan dalih swadaya,” tambahnya.

Lebih jauh. Alamsyah mendesak Camat Cikupa dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil pihak RT dan Kepala Desa Sukanagara.

Ia pun menekankan bahwa dalih “pemangkasan dana desa” tidak boleh dijadikan alat untuk melegalkan pungutan kepada masyarakat.

“Saya minta Satgas Saber Pungli segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga yang sudah membayar pajak, masih harus dibebani biaya perbaikan jalan publik secara pribadi. Jangan jadikan jabatan RT untuk memeras warga secara halus!” pungkasnya.

(Deri)