TANGERANGBERKABAR.ID – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Tangerang mengambil sikap tegas terhadap isu miring yang meresahkan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum aparat dalam kasus narkoba. Ketua Granat Kab. Tangerang, Denni Setiawan, menyatakan pihaknya siap menjadi garda terdepan untuk menerima aduan dan memberikan bantuan hukum bagi warga, terutama pelajar, yang menjadi korban praktik “pemerasan” tersebut.
Denni menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum seharusnya menyasar pengedar besar, bukan justru menjadikan pengguna di level pelajar sebagai “sapi perah”.
“Jangan Takut, Laporkan!”
Denni menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada intimidasi atau permintaan sejumlah uang dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab saat menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami memandang pelajar pengguna narkoba itu sebagai korban yang harus disembuhkan, bukan kriminal yang harus diperas. Jika ada masyarakat yang merasa ditekan atau dimintai uang oleh oknum dengan dalih kasus narkoba, segera datang ke kami,” ujar Denni dengan nada bicara tegas.
Granat berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor guna memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.
Sebagai langkah konkret, Granat Kabupaten Tangerang menyediakan berbagai kanal komunikasi yang bisa diakses dengan mudah oleh warga:
Ruang Bimbingan: Kantor Granat terbuka menjadi tempat diskusi dan perlindungan hukum.
Call Center & Sosmed: Masyarakat bisa mengadu melalui Instagram atau TikTok @granatkabtangerang.
Pendampingan: Granat akan mengawal proses hukum agar tetap berada di koridor yang benar, yakni fokus pada rehabilitasi bagi korban (pemakai) sesuai regulasi BNN.
Denni berharap dengan adanya posko aduan ini, peredaran gelap narkoba bisa ditekan tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat kecil atau pelajar yang sudah menjadi korban pergaulan salah.
(Deri)


Tinggalkan Balasan