TANGERANGBERKABAR.ID – Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara nasional. Perubahan ini menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda dengan hukum yang lebih menyesuaikan nilai-nilai masyarakat Indonesia saat ini.
Pemerintah melalui sosialisasi terbarunya menekankan sejumlah poin krusial mengenai perilaku yang kini dapat dijatuhi sanksi pidana maupun denda administratif. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertindak guna menjaga ketertiban umum.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, berikut adalah beberapa perilaku yang menjadi sorotan utama bagi publik:
- Kohabitasi (Kumpul Kebo): Diatur dalam Pasal 412, pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana jika ada aduan dari pihak yang berhak (delik aduan).
- Mabuk di Tempat Umum: Masyarakat dilarang mengganggu ketertiban umum dalam kondisi mabuk. Melanggar Pasal 316 dapat dikenakan denda hingga 10 Juta Rupiah.
- Hinaan Kasar: Berhati-hatilah dalam berucap. Menghina orang lain secara kasar kini dapat dipidana sesuai Pasal 436.
- Hewan yang Merugikan: Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab penuh. Jika hewan peliharaan merusak properti atau menyerang orang lain, pemilik dapat dipidana (Pasal 278 & 336).
- Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Menempati atau menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 607.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya sekadar mengetahui aturan ini, tetapi juga mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya masyarakat yang tertib dan aman. Beberapa poin penting yang ditekankan adalah:
- Patuhi KUHP Nasional sebagai bentuk ketaatan hukum.
- Bijak dalam bersikap dan berucap, baik secara langsung maupun di media sosial.
- Jaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama.
Pemberlakuan KUHP Nasional ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih adil dan humanis bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Der)


Tinggalkan Balasan