TANGERANGBERKABAR.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap mendukung penuh institusi Polri untuk tetap konsisten berada di bawah garis instruksi Presiden Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan nasional dan marwah demokrasi.
Ketua PC PMII Kabupaten Tangerang, Miftah Alfarizi, menyampaikan bahwa posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik praktis mana pun.
“Kami menegaskan bahwa Polri harus tetap solid dan tegak lurus di bawah perintah Presiden. Hal ini krusial agar profesionalisme kepolisian tetap terjaga dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa terdistorsi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Miftah dalam keterangannya, Sabtu (31/01).
Menurut Miftah, sinergitas antara mahasiswa dan kepolisian di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Tangerang, sejauh ini berjalan dengan baik. Namun, ia mengingatkan agar dinamika politik di tingkat pusat tidak mengganggu kinerja kepolisian di daerah.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh PC PMII Kabupaten Tangerang antara lain:
- Netralitas Harga Mati: Polri wajib menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik dan fokus pada penegakan hukum.
- Supremasi Hukum: Mendukung langkah tegas Presiden dalam mengarahkan Polri untuk memberantas kejahatan transnasional, judi online, hingga peredaran narkoba.
- Keamanan Teritorial: Memastikan situasi di Kabupaten Tangerang tetap kondusif melalui koordinasi yang presisi antara instruksi pusat dan pelaksanaan di lapangan.
Miftah juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk turut serta menjadi mitra kritis sekaligus pendukung bagi Polri dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
“PMII akan terus mengawal agar Polri tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan bangsa di bawah komando Presiden. Kita tidak ingin melihat institusi ini goyah karena tekanan-tekanan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tutup Miftah.
(Der)


Tinggalkan Balasan