TANGERANGBERKABAR.ID – Nasib ratusan pekerja PT Aerotrans Services Indonesia kini berada di titik nadir. Sejak tahun 2020, demi menjaga keberlangsungan operasional di tengah hantaman pandemi Covid-19, ratusan karyawan ini terpaksa menerima perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi tenaga mitra. Namun, meski kondisi industri penerbangan telah pulih, janji manajemen untuk mengembalikan status mereka menjadi PKWT tak kunjung ditepati.
Para pekerja melaporkan praktik kerja yang dianggap tidak manusiawi dengan durasi mencapai 12 jam per hari, yang dinilai melanggar aturan standar 8 jam kerja. Kompensasi yang diterima pun dianggap jauh dari kata layak.
K (Inisial), seorang pekerja mitra, membeberkan kondisi lapangan: “Kami kerja 12 jam dengan upah harian hanya Rp175.000. Yang menyakitkan, jika kami sakit atau ada musibah keluarga, uang insentif Rp1,2 juta langsung hangus tanpa toleransi. Kami diperas secara tenaga, tapi hak kami dipangkas habis.”
Kesenjangan antara tenaga mitra dan karyawan berstatus PKWT menciptakan kecemburuan sosial yang mendalam. Pekerja mitra mengaku tidak memiliki hak cuti tahunan dan tidak terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
E (Inisial) menambahkan dengan nada getir: “THR kami hanya dibatasi Rp3 juta, sementara rekan kami yang PKWT mendapatkan satu bulan gaji penuh sesuai standar UMK. Padahal kami bekerja di perusahaan yang sama dan memikul beban yang sama. Kami menagih janji pengembalian status agar hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan cuti bisa kembali kami miliki.”
Di tengah kesulitan pekerja, muncul isu mengenai adanya ketidaksesuaian aliran dana dari pihak maskapai. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT Garuda Indonesia sebenarnya telah menyetorkan dana secara penuh (full) kepada Aerotrans sesuai standar upah reguler.
“Kabar yang kami dengar, pihak Garuda bayarnya penuh ke Aerotrans, tapi kenapa upah yang sampai ke kami tetap di bawah aturan?” tegas E.
Hingga saat ini, para pekerja masih terjebak dalam dilema antara keinginan untuk melakukan aksi demonstrasi dan ketakutan akan pemutusan hubungan kerja sepihak di tengah sulitnya mencari pekerjaan alternatif.
(Der)


Tinggalkan Balasan