TANGERANGBERKABAR.ID – Niat hati menunjukkan transparansi dan kedisiplinan personel, akun TikTok resmi Sipropam Polresta Tangerang justru menjadi wadah “curhat” massal netizen. Unggahan video yang memperlihatkan pengecekan personel di lapangan kini dibanjiri ratusan komentar warga yang mengeluhkan menjamurnya Mata Elang (Matel) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Screenshot 2026 02 05 20 46 21 20 f69139cffc4d135a71392e13634f144aScreenshot 2026 02 05 20 46 11 23 f69139cffc4d135a71392e13634f144aScreenshot 2026 02 05 20 46 04 05 f69139cffc4d135a71392e13634f144aScreenshot 2026 02 05 20 45 55 13 f69139cffc4d135a71392e13634f144a

Pantauan di kolom komentar menunjukkan keresahan warga sudah mencapai titik jenuh. Masyarakat melaporkan bahwa para penagih utang jalanan ini tidak hanya sekadar mangkal, tetapi sudah melakukan tindakan intimidasi.

Netizen secara spesifik menyebutkan titik-titik rawan di mana Matel kerap mencegat pengendara secara sepihak. Kawasan Cikupa, Bitung, Tigaraksa, hingga Balaraja disebut sebagai zona merah aktivitas mereka.

“Matel meresahkan tolong ditindaklanjuti, saya bagian dari warga Citra Raya ini sungguh muak,” tulis akun @pusdeew.

“Izin Pak, di depan kawasan Griya Idola… sudah 4 kali saya lihat orang distop paksa oleh Matel. Terima kasih Pak, harap dibenahi,” lapor akun @Dhikayaa.

Daftar Lokasi yang Dilaporkan Netizen:

  • Bundaran 3 Citra Raya (dekat Lagoon Ville dan Jalan Baru Avenue).
  • Kawasan Milenium dan Pasir Bolang.
  • Lampu Merah Tigaraksa (dekat Pos Polisi).
  • Wilayah Cangkudu dan Balaraja.

Banyak netizen yang mempertanyakan fungsi kepolisian di lapangan jika aktivitas Matel yang kasat mata justru terkesan dibiarkan. Akun @yusuffffff bahkan melontarkan komentar satir, “Serius nanya pak, guna polisi untuk apa ya?” sebagai bentuk kekecewaan atas situasi keamanan di jalan raya.

Fenomena “serbuan” komentar ini menunjukkan adanya ekspektasi besar dari masyarakat agar Polresta Tangerang melakukan tindakan represif terhadap oknum Matel yang melanggar hukum, terutama yang melakukan penghadangan di jalan umum tanpa prosedur legal yang sah.

Hingga saat ini, warga terus menagih aksi nyata dari pihak berwajib untuk membersihkan jalanan dari praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang tersebut.

(Deri)