TANGERANGBERKABAR.ID – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menertibkan aset daerah. Pada Kamis (12/2/2026), sebidang lahan seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, resmi dikosongkan dan diserahterimakan di bawah pengawalan ketat tim hukum.
Langkah ini bukan sekadar pengosongan biasa, melainkan upaya strategis untuk memastikan aset negara kembali ke fungsinya demi kepentingan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memegang peranan kunci dalam aksi ini. Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), korps adhyaksa memastikan seluruh proses berjalan di atas rel hukum yang berlaku.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum pemerintah daerah. Eksekusi ini adalah tindak lanjut dari permohonan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) untuk mengamankan aset yang memang milik negara,” ujar Eddy Purwanto, Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perkim, Arsudin, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Tangerang dalam manajemen aset.
“Dukungan dari rekan-rekan Kejari sangat krusial. Kehadiran JPN memberikan penguatan aspek legalitas sehingga eksekusi di lapangan berjalan aman, kondusif, dan sesuai prosedur,” tambah Arsudin.
(Der)


Tinggalkan Balasan